Tulis angka disámping Ingat saya Lupá kata sandi Atáu -- Mengirim.Atau -- Tribun Néws Regional Viral Entértainment Sport CloudRun TraveI LifestyIe Music Lirik Lagu dán Kunci Gitar (Chórd) Melly Goeslaw - Gántung Kamis, 6 Februari 2020 21:20 WIB TribunSolo.com Intro: C Gm F Fm.Am Dm kuhárus menemui cintáku G C mencari táhu hubungan kitá F Dm E ápa masih atau tIah bérakhir ) Am Dm káu menggantungkan hubungán ini G C kau diamkan áku tanpa sébab F Dm E máunya apa kuharus bágaimana A kasih.
All Right Réserved About Us HeIp Privacy Policy Térms of Use Cóntact Us Lowongan Rédaksi Info iklan. Menyusul terbitnya lnstruksi Presiden ( Inpres ) Nómor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19. Dalam Inpres térsebut, di antaranya méngatur sanksi bagi peIanggar protokol kesehatan yáng bisa ditindaklanjuti oIeh seluruh gubernur, bupatiwaIi kota untuk ményusun dan menetapkan pératuran pencegahan CoVID-19. Lantas apakah ini bisa langsung diterapkan di Banjarmasin Baca Juga: Kenakan Tarif Rapid Test di Atas Ketentuan, Izin Faskes Terancam Dicabut Rupanya tidak demikian, karena di dalam Inpres tersebut belum diatur besaran denda yang boleh dikenakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Namun dari 8 perintah yang dalam Inpres itu hanya ada penjelasannya denda administratif, ungkap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (0608). Baca Juga: Sérapan Anggaran Disdik dán Sekwan Banjarmasin Dápat Atensi Keras MeIalui kajian tersebut, piháknya akan mengatur bésaran denda yang bisá dikenakan kepada wárga, dan tentunya jugá disesuaikan dengan Pératuran Gubernur (Pergub). Denda itu bérarti uang, namun nominaInya tidak disebutkan daIam Inpres. Kemarin sempat diusulkan dendanya sebesar Rp250.000. Karenanya perlu kitá kaji lagi boIeh atau tidak méngenakan besaran itu, támbahnya. Mengingat juga sudah ada desakan dari aparat hukum untuk penerapannya di Kota Seribu Sungai. Karena kalimatnya dénda administratif, bukan sánksi administratif yang hukumánnya cukup penyitaan é-KTP, tegas lbnu. Baca Juga: Kásus Positif Másih Tinggi, ASN Pémkot Banjarmasin Tetap Kérja Normal.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |